MEDAN, iNewsMedan.id- Sidang dengan agenda tuntutan kasus penganiayaan yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan mengalami penundaan kedua kalinya, Rabu (13/9). Penundaan terjadi karena Achiruddin menolak sidang digelar secara online.
Achiruddin menyampaikan keberatannya melalui surat yang diserahkan pengacaranya kepada Ketua Majelis Hakim Oloan.
Hakim Oloan kemudian mencoba menghubungkan Achiruddin melalui telekonferensi, tetapi Achiruddin menolak untuk hadir di ruang sidang online.
Akibatnya, sidang dijadwalkan untuk ditunda hingga Senin (17/9/2023).
Achiruddin berkeras untuk menghadiri sidang secara offline, dengan alasan ingin persidangan yang lebih terbuka.
Pengacara Achiruddin, Joko, menyatakan bahwa sidang online yang digelar selama ini telah berjalan kondusif. Dia juga menyoroti alasan jaksa yang meminta sidang online untuk alasan ketertiban.
"Dia (Achiruddin) ingin di depan media, masyarakat, dia ingin diadili di (pengadilan), dia tidak ingin di Lapas, biar terbuka semua," ujar Joko.
Jaksa Rahmi, bagaimanapun, mengatakan bahwa permintaan sidang online telah disetujui oleh hakim, dan ini dipicu oleh sikap arogan Achiruddin selama persidangan.
"Sikap terdakwa sama sama kita lihat di persidangan, bahwa beliau juga bersikap bentak bentak, arogan seperti tidak menghormati persidangan, jadi setelah musyawarah kami memutuskan agar persidangan secara online," katanya.
Perlu dicatat bahwa ini adalah penundaan kedua, yang pertama terjadi pada Senin (11/9/2023), karena berkas tuntutan jaksa belum selesai.
Editor : Ismail