get app
inews
Aa Read Next : Deklarasi Kampanye Damai, Bobby-Surya Didampingi 10 Partai, Edy-Hasan Hanya Partai Umat

DKPP akan Periksa Anggota Bawaslu Provinsi Sumut Terkait Dugaan Terima Gaji Ganda, Hari Ini

Jum'at, 08 September 2023 | 08:21 WIB
header img
DKPP akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu terhadap anggota Bawaslu Provinsi Sumut yang menerima gaji ganda di KPU Sumut, hari ini. Foto: iNews.id/Sazili Mustofa

MEDAN, iNews.id - Pagi ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/VIII/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat (8/9/2023) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan Nazaruddin yang memberikan kuasa kepada Mhd. Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 Johan Alamsyah.

Teradu diduga tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018 - 2023.

Teradu juga diduga tidak mengantongi surat pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan sebagai PNS ketika dilantik sebagai Anggota Bawaslu dan menerima penggajian ganda selama menjabat.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut