MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 di Hotel Emerlad, Kota Medan, pada Minggu (8/12/2024).
Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung, mengatakan bahwa 29 KPU Kabupaten/Kota telah menyerahkan D hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota hingga Jumat (6/12/2024) pukul 21.00 WIB. Sedangkan, 4 KPU Kabupaten/Kota diperkirakan akan menyerahkan D hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota pada Sabtu (7/12/2024).
"Hari ini, kelar itu sisanya datang ke Medan untuk diserahkan D hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota ke KPU Sumut," ungkap Robby.
Ia juga menjelaskan bahwa KPU akan secara serentak mengumukan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota pada Pilkada pada 15 Desember 2024 mendatang.
"Merujuk pernyataan Ketua KPU RI. Pengumuman resmi hasil Pilkada serentak oleh KPU pada 15 Desember 2024," terang Robby.
Editor : Odi Siregar