Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dicekoki 'Anggur Merah' Usai Nonton DJ, Gadis di Batubara Dicabuli 4 Remaja
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pemberi Miras kepada Kucing Ternyata Mahasiswi D3 Kebidanan, Kampus Ancam Drop Out

Senin, 04 September 2023 | 21:25 WIB
  • author Wahyu Sikumbang
Pelaku Pemberi Miras kepada Kucing Ternyata Mahasiswi D3 Kebidanan, Kampus Ancam Drop Out
Pelaku pemberi minuman keras kepada seekor kucing adalah SA  seorang mahasiswi D3 Kebidanan Universitas Prima Nusantara Bukittinggi.  Kini pelaku terancam dikeluarkan atau drop out dari perguruan tinggi. Foto:Ist

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kombes Dedy Adriansyah Putra. mengatakan pelaku diancam Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, baik ringan maupun berat, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut