Pelaku Pemberi Miras kepada Kucing Ternyata Mahasiswi D3 Kebidanan, Kampus Ancam Drop Out
Senin, 04 September 2023 | 21:25 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kombes Dedy Adriansyah Putra. mengatakan pelaku diancam Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, baik ringan maupun berat, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta