PADANG, iNewsMedan.id - Pelaku pemberi minuman keras kepada seekor kucing adalah SA seorang mahasiswi D3 Kebidanan Universitas Prima Nusantara Bukittinggi. Kini pelaku terancam dikeluarkan atau drop out dari perguruan tinggi.
Sementara pelaku diketahui sebanyak tiga wanita memberi miras kepada seekor kucing sambil tertawa kegirangan. Kasus ini sendiri sedang ditangani pihak kepolisian.
Pelaku yang masih berstatus mahasiswa dinilai melanggar etika selama masa pengawasan terkait pelanggaran etika sebelumnya.
Sisri Aniza diduga memberikan minuman keras kepada kucing di sebuah kos-kosan di Kota Padang.
Dekan Fakultas Kebidanan Universitas Prima Nusatara Bukittinggi, Desi Maria mengatakan SA terancam dikeluarkan dari kampusa karena pelanggaran yang dilakukan.
SA sebelumnya juga telah melanggar kode etik dan diberi sanksi, termasuk kesepakatan untuk tidak mengulangi kesalahan. Kesepakatan tersebut mencakup ancaman pengusiran dari kampus jika SA melanggar kembali.
Pihak kampus menyayangkan penampilan pelaku ketika meminta maaf di depan warga yang viral di media sosial. Pelaku terlihat melanggar etika perilaku dengan berpakaian kurang sopan dan membawa vape, yang tidak mencerminkan perilaku seorang mahasiswa yang baik.
Saat ini, sanksi terhadap SA dalam proses penentuan oleh pihak kampus. Pihak kampus akan menyesuaikan sanksi dengan proses kasus di luar kampus.
Sebelumnya sebuah video viral menunjukkan seekor kucing Persia medium yang diduga diberi minuman keras. Netizen mengungkap identitas pelaku dan berhasil mengamankan mereka. Ketiga pelaku telah meminta maaf kepada warga dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Organisasi Penyayang Kucing di Indonesia (Indonesian Cat Association - ICA) telah melaporkan ketiga pelaku yang memberikan minuman keras kepada kucing kepada polisi. Polisi telah menerima laporan dari ICA dan akan meminta keterangan dari pelaku dalam waktu dekat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kombes Dedy Adriansyah Putra. mengatakan pelaku diancam Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, baik ringan maupun berat, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta