get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Sampaikan Eksepsi,  Aditiya Hasibuan Dihadirkan Langsung ke PN Medan 

Rabu, 05 Juli 2023 | 19:09 WIB
header img
Aditiya Hasibuan anak AKBP  Achiruddin dihadirkan langsung dalam sidang lanjutan  kasus (foto: iNewsMedan.id)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Aditiya Hasibuan anak AKBP  Achiruddin dihadirkan langsung dalam sidang lanjutan  kasus penganiayaan terhadap KA, Rabu (5/7/2023). 

Persidangan yang digelar di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan itu beragendakan mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa 

Eksepsi Aditiya dibacakan oleh kuasa hukumnya, Ali Piliang. 

“Dalam eksespi ini kita melihat dakwaan jaksa tidak cermat, jelas dan lengkap. Berkenaan dengan masalah yang dihadapi,” ujar Ali seusai persidangan. 

Ketidaklengkapan, kata Ali, lantaran dakwaan tidak menyantumkan soal laporan kliennya yang melaporkan KA ke polisi. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan KA terhadap Adit. 

“Supaya jangan sampai nanti. Seolah-olah, hanya klien kami yang hanya menganiaya KA,” ungkapnya. 

Menurut dia, Adit juga merupakan korban. Karena, lanjutnya, KA yang terlebih dahulu memukul Adit. Hal itu juga terungkap di dalam rekonstruksi kasus yang dilakukan di Polda Sumut beberapa waktu lalu. 

Dalam rekonstruksi itu, kata Ali, KA memukul Aditya dua kali di bagian pipi. Ali juga mengatakan, pemukulan itu memiliki bukti visum. 

“Mungkin, karena KA ini kalah bertarung, maka dianggap (Adit) melakukan penganiayaan,” ungkapnya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rahmi Shafrina mengatakan, pihaknya akan menanggapi eksepsi pada persidangan berikutnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut