Namun, sambungnya, Kejati Sumut berdiam diri, ada apa dengan penegak hukum Kejaksaan Sumatera Utara.
"Dengan ini kami meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena tidak mampu dan tidak punya nyali untuk memeriksa Rapidin Simbolon. Ada apa dengan Kejati Sumut," ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan agar Kejati Sumut jangan pandang bulu dan tidak tebang pilih terkait menjalankan proses hukum.
"Sudah jelas dilihat dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai oleh majelis hakim Dr. H Eddy Army SH MH. Hal itu tertuang pada halaman 61 huruf a dan b," katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa dan menangkap Rapidin Simbolon sesuai putusan MA.
"Kejati Sumut jangan pandang bulu. Jika tidak mampu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa dan menangkap Rapidin Simbolon. Naka kami dalam waktu dekat akan melakukan aksi besar besaran di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," pungkasnya.
Editor : Ismail