get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp817 Juta di Situs Benteng Putri Hijau 

Forum Mahasiswa Sumatera Utara Turun ke Jalan Bagikan Brosur Tangkap Eks Bupati Samosir 

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:55 WIB
header img
Forum Mahasiswa Sumatera Utara Turun ke Jalan Bagikan Brosur Tangkap Eks Bupati Samosir 

MEDAN, iNewsMedan.id- Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi pembagian brosur kepada pengguna jalan. Pembagian brosur yang mendesak Kejati Sumut agar memeriksa dan menangkap eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon itu digelar di Simpang Jalan Juanda, Kota Medan, Senin (28/8/2022). 

Koordinator aksi, Febrino Sipayung mengatakan hari ini pihaknya melakukan aksi pembagian brosur kepada masyarakat khususnya pengguna jalan mendesak Kejati Sumut agar menangkap Rapidin Simbolon.

"Kami mendesak Kejati Sumut  agar memeriksa dan menetapkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir," katanya. 

Dalam hal ini, pihaknya menilai Rapidin Simbolon diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir. 

"Kami Forum Mahasiswa Sumut, berdasarkan putusan kasasi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala, Rapidin Simbolon disebutkan telah mengalihkan bentuk sembako atas nama pribadi. Disini sudah jelas ada keterlibatan Rapidin Simbolon," tegasnya. 

Namun, sambungnya, Kejati Sumut berdiam diri, ada apa dengan penegak hukum Kejaksaan Sumatera Utara. 

"Dengan ini kami meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena tidak mampu dan tidak punya nyali untuk memeriksa Rapidin Simbolon. Ada apa dengan Kejati Sumut," ujarnya. 

Pihaknya juga menegaskan agar Kejati Sumut jangan pandang bulu dan tidak tebang pilih terkait menjalankan proses hukum. 

"Sudah jelas dilihat dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai oleh majelis hakim Dr. H Eddy Army SH MH. Hal itu tertuang pada halaman 61 huruf a dan b," katanya. 

Untuk itu, pihaknya meminta meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa dan menangkap Rapidin Simbolon sesuai putusan MA. 

"Kejati Sumut jangan pandang bulu. Jika tidak mampu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa dan menangkap Rapidin Simbolon. Naka kami dalam waktu dekat akan melakukan aksi besar besaran di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," pungkasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut