MEDAN, iNewsMedan.id- Tok! Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Permohonan PK Moeldoko terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 dan diputuskan oleh majelis hakim yang mengadili yakni, Yosran selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Dalam putusanya pada Kamis 10 Agustus 2023 berbunyi Tolak. Belum diketahui pertimbangan majelis hakim terkait dengan putusan tersebut.
Moeldoko melakukan gugatan ke pengadilan tingkat pertama hingga kasasi ke Mahkamah Agung dan terakhir PK di Mahkamah Agung setelah permohonan untuk pengesahan kepengurusan yakni Ketua Moeldoko dan Sekjend Jhonny Allen Marbun berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 ditolak oleh Kemenkumham.
Menanggapi putusan tolak PK Moeldoko, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, M Lokot Nasution yang dihubungi wartawan mengatakan, terimakasih kepada majelis hakim yang sudah menyidangkan dengan objektif dan professional serta memberi rasa adil yg jelas bagi kebenaran.
“Putusan PK ini sangat kami tunggu, dan kami menyatakan masih ada keadilan di Republik ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lokot juga menambahkan, putusan PK menolak permohonan Moeldoko ini juga sebagai hadiah bagi para pejuang demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Editor : Ismail