get app
inews
Aa Read Next : Timnas Indonesia Bisa Lolos 16 Besar Piala Asia 2023 jika Kalah dari Jepang, Begini Syaratnya

Keluarga Brigadir J Respons Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Rabu, 09 Agustus 2023 | 07:00 WIB
header img
Keluarga Brigadir J Respons Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Mahakamah Agung (MA) mengubah semua vonis yang dijatuhkan terhadap ferdy Sambo cs atas meninggalnya Brigadir J. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

MA menyebut hukum mati yang awalnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo kini berubah menjadi pindana penjara seumur hidup.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang awalnya divonis selama 20 tahun, kini hukumannya dipangkas setengah oleh MA. Selanjutnya Kuat Ma'ruf, yang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kini hukumannya sama dengan Putri Candrawathi yakni 10 tahun.

Sedangkan, Ricky Rizal yang dijatuhi 13 tahun hukuman penjara, kini menjadi 8 tahun.

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J: Tak Berikan Contoh Baik

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut