get app
inews
Aa Read Next : Timnas Indonesia Bisa Lolos 16 Besar Piala Asia 2023 jika Kalah dari Jepang, Begini Syaratnya

Keluarga Brigadir J Respons Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Rabu, 09 Agustus 2023 | 07:00 WIB
header img
Keluarga Brigadir J Respons Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Keluarga Brigadir J merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Alhasil, vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin lukas Simanjuntak menyebut vonis tersebut bukan contoh yang baik untuk penegakan hukum di Indonesia.

"Tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," kata Martin, Selasa (8/8/2023).

Menurut Martin, keluarga Brigadir J mengalami kekecewaan atas putusan Mahkamah Agung kepada seluruh terdakwa.

"Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak menceriman empati terhadap keluarga korban," ujar Martin.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut