JAKARTA, iNewsMedan.id - Keluarga Brigadir J merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Alhasil, vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin lukas Simanjuntak menyebut vonis tersebut bukan contoh yang baik untuk penegakan hukum di Indonesia.
"Tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," kata Martin, Selasa (8/8/2023).
Menurut Martin, keluarga Brigadir J mengalami kekecewaan atas putusan Mahkamah Agung kepada seluruh terdakwa.
"Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak menceriman empati terhadap keluarga korban," ujar Martin.
Editor : Odi Siregar