get app
inews
Aa Text
Read Next : Saudia Airlines Buka Rute Saudi-Medan Akhir Agustus 2024

Penghambat Penerapan Safety Management Sistem di Lingkungan Bandara

Jum'at, 28 Juli 2023 | 10:30 WIB
header img
Taruni Politeknik Penerbangan Medan. (Foto: Istimewa)

Jika SOP dan SMS dapat diterapkan dengan baik, keselamatan penerbangan dapat berjalan dengan baik dan tertata. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi industri penerbangan untuk menerapkan SOP demi mewujudkan keselamatan penerbangan. Dengan demikian Sistem Operasional Prosedur (SOP) dan Safety Management System (SMS) yang saling melengkapi dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan mengurangi resiko kecelakaan ataupun insiden yang tidak diinginkan. Kurangnya penerapan hubungan antara SOP dan SMS  bisa menyebabkan suatu insiden. Sebagai contoh, insiden di bawah ini.  

Pesawat X gagal lepas landas. Seperti biasa, pesawat tersebut sedang menunggu clearance runway dari petugas tower, pada saat berada dalam posisi menunggu perintah tower pada ujung runway, pesawat tidak bisa bergerak dikarenakan aspal ambles. Akibat insiden ini, aktivitas penerbangan pada Bandara Juanda terganggu dan seluruh penerbangan dievakuasi. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Kasus seperti ini bisa terjadi dikarenakan kelalaian teknisi dalam menerapkan sistem SOP pada runway bandara. Seharusnya, sebelum dilakukan penerbangan, diadakan pengecekan dengan pemeliharaan penanggulangan (corrective maintenance), yang merupakan upaya untuk mengembalikan kondisi dan kemampuan fasilitas ke kondisi awal atau seharusnya. Kegiatan ini meliputi perbaikan kerusakan permukaan, perbaikan keretakan, dan pelapisan ulang (overlay). Menurut SKEP 78 Tahun 2005 jenis kerusakan pada konstruksi yang dapat membahayakan pelayanan operasi penerbangan meliput, keretakan (cracking), kerontokan (disintegration), perubahan permukaan konstruksi (distortion), kekesatan (skid resistance). Prosedur pemeliharaan runway adalah suatu kegiatan rutin / periodik untuk menjaga agar runway dapat beroperasi sesuai persyaratan kinerja sepanjang umur rencananya. Pada KP 94 tahun 2015, seharusnya pada runway dilakukan inspeksi pemeliharaan rutin.

2) Tingkat Kualitas  Sumber Daya Manusia (SDM) Personel Penerbangan

Dalam peraturan Menteri Perhubungan RI, PM 33  tahun  2015,  yang  dimaksud  dengan Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang  memberi  perlindungan  kepada penerbangan  dari  tindakan  melawan  hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas dan prosedur. 

Keterbatasan sumber daya manusia di bandara dapat menjadi masalah serius yang mempengaruhi operasional bandara secara keseluruhan. Seperti beberapa tugas di bandara memerlukan kualifikasi khusus dan pelatihan yang memadai. Misalnya pada personel Teknisi Bandara ,  merupakan personel  yang harus memiliki kualifikasi khusus dengan kompetensi (Skill, Attitude & Knowledge) guna melaksanakan tanggung jawab keselamatan, untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan. 

Seperti kejadian pada hari selasa pagi, sebuah insiden kecelakaan terjadi di Bandara Internasional ABC ketika seorang teknisi bandara melakukan kesalahan selama proses perawatan pesawat. Akibatnya, tiga orang yang sedang berada di sekitar pesawat mengalami luka-luka ringan. Tim darurat segera merespons kejadian ini dan membawa para korban ke rumah sakit terdekat. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kesalahan teknisi mengenai prosedur perawatan pesawat menjadi penyebab terjadinya kecelakaan tersebut. Dimana teknisi bekerja tidak mengikuti SOP yang berlaku sehingga menyebabkan kecelakaan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut