get app
inews
Aa Read Next : Optimalisasi Asset Sumber Daya Manusia di Era 4.0 untuk Menyongsong Generasi Emas Indonesia

Berapakah Tarif Parkir Pesawat yang Mendarat di Seluruh Bandara Indonesia? Berikut Ulasannya

Jum'at, 23 Desember 2022 | 16:00 WIB
header img
Tarif parkir pesawat di seluruh bandara Indonesia, seperti Bandara Kualanamu. (Foto: Dokumentasi AP II/Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Setiap pesawat yang mendarat di seluruh bandara Indonesia ternyata dikenakan biaya parkir. Hal itu pun turut dialami oleh Raffi Ahmad saat menyewa jet pribadi.

Berdasarkan penulusuran harganya bikin bengong netizen. Dalam bincang-bincang dengan Irfan Hakim, Raffi Ahmad mengaku harus merogoh kocek dalam jika menggunakan jet pribadi.

Menurutnya, biaya parkir pesawat pribadi berbeda-beda setiap destinasi tujuan serta bandaranya. Dia menyebutkan kisarannya di angka Rp15 juta hingga Rp25 juta per hari parkir.

"Beda-beda. Yang mahal itu ke Bali. Bisa sampai Rp25 jutaan," ujar Raffi dikutip dari tayangan YouTube deHakim Stroy, Jumat (23/12/2022).

Tarif parkir pesawat juga tertera di laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tarif parkir pesawat di bandara dihitung per 12 jam parkir dengan besaran harganya dihitung berdasarkan bobot pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut