get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Tangkap Agen Pengirim TKI Ilegal ke Malaysia, Tujuh Korban Diselamatkan

Kepala BP2MI Tegaskan E-KTKLN atau E-PMI Bukan Dokumen Wajib

Rabu, 26 Juli 2023 | 10:52 WIB
header img
Kepala BP2MI, Benny Ramadhani tegaskan E-KTKLN atau E-PMI bukan dokumen wajib. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan bahwa Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik (e-KTKLN) atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang wajib dimiliki PMI.

Hal tersebut dikatakan Kepala BP2MI Benny Ramadhani setelah pihaknya menerima laporan adanya pekerja migran yang gagal berangkat ke Hongkong lantaran tidak dapat menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI.

Kata Benny bahwa atas adanya laporan dan aduan tersebut, pihak  BP2MI langsung melakukan investigasi.

"Kami mendapatkan laporan PMI yang melakukan cuti pulang ke Indonesia di mana saat kembali kenegara penempatan menghadapi kendala yaitu pencegahan di imigrasi lantaran tidak dapat menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI," kata Kepala BP2MI saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/7/2023). 

Benny menegaskan bahwa e-KTKLN atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang wajib dimiliki PMI.
sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang nomor 18 tahun 2017.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut