JAKARTA, iNewsMedan.id - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan bahwa Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik (e-KTKLN) atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang wajib dimiliki PMI.
Hal tersebut dikatakan Kepala BP2MI Benny Ramadhani setelah pihaknya menerima laporan adanya pekerja migran yang gagal berangkat ke Hongkong lantaran tidak dapat menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI.
Kata Benny bahwa atas adanya laporan dan aduan tersebut, pihak BP2MI langsung melakukan investigasi.
"Kami mendapatkan laporan PMI yang melakukan cuti pulang ke Indonesia di mana saat kembali kenegara penempatan menghadapi kendala yaitu pencegahan di imigrasi lantaran tidak dapat menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI," kata Kepala BP2MI saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Benny menegaskan bahwa e-KTKLN atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang wajib dimiliki PMI.
sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang nomor 18 tahun 2017.
"Bahwa persyaratan dokumen yang wajib dimiliki oleh Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, Pasal 13," tegasnya.
Jadi, kata Benny tidak ada alasan terjadinya pencegahan yang dilakukan oleh pihak petugas Imigrasi kepada setiap pekerja migran Indonesia yang melaksanakan cuti untuk kembali ke negara penempatan dengan alasan bahwa pekerja migran Indonesia harus menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI.
"BP2MI telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Direktur Jenderal Imigrasi-Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sedang Melaksanakan Cuti," pungkas Benny.
Editor : Jafar Sembiring