get app
inews
Aa Text
Read Next : PT Angkasa Pura Aviasi Tegaskan Bandara Kualanamu Akan Bayar PBB ke Pemkab Deliserdang

Begini Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Selasa, 25 Juli 2023 | 11:00 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)

Berikut adalah persentase NJKP yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai jenis objek pajak:

40% (empat puluh persen) untuk perkebunan, pertambangan, dan kehutanan

40% (empat puluh persen) untuk objek pajak di pedesaan dan perkotaan dengan nilai lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

20% (dua puluh persen) untuk objek pajak di pedesaan dan perkotaan dengan nilai kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Selain itu, perlu diperhatikan ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi sebelum melakukan perhitungan PBB.

3. Cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan dengan mudah setelah mengetahui definisi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Berikut cara menghitung pajak bumi dan bangunan:

PBB yang terutang = 0,5% x NJKP.

Rumus ini sesuai dengan dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Simak Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut