JAKARTA, iNewsMedan.id - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan hal yang harus diketahui oleh setiap pemilik tanah dan bangunan. Mengingat, setiap keuntungan ekonomi dan status ekonomi yang dimiliki atas kepemilikan tersebut dikenai pajak.
PBB ditujukan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan WP Badan yang memiliki hak dan manfaat atas tanah dan bangunan. Meskipun demikian, terkadang pemilik bisa membebankan PBB kepada pihak penyewa.
Untuk melakukan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ada tiga tahap yang harus dilakukan sebagai berikut:
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP merupakan harga properti tanah dan bangunan, dan langkah pertama adalah mengetahui harga dari tanah dan bangunan yang dimiliki sebelum menghitung besar PBB yang harus dibayarkan.
2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menentukan nilai jual objek pajak yang akan digunakan dalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan.
Pemerintah telah menetapkan persentase NJKP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 yang mengatur penyesuaian besar nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak sebagai dasar perhitungan PBB.
Berikut adalah persentase NJKP yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai jenis objek pajak:
40% (empat puluh persen) untuk perkebunan, pertambangan, dan kehutanan
40% (empat puluh persen) untuk objek pajak di pedesaan dan perkotaan dengan nilai lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
20% (dua puluh persen) untuk objek pajak di pedesaan dan perkotaan dengan nilai kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
Selain itu, perlu diperhatikan ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi sebelum melakukan perhitungan PBB.
3. Cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan dengan mudah setelah mengetahui definisi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Berikut cara menghitung pajak bumi dan bangunan:
PBB yang terutang = 0,5% x NJKP.
Rumus ini sesuai dengan dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Simak Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Editor : Odi Siregar