JAKARTA, iNewsMedan.id - Artikel ini akan mengulas lima cara memblokir KTP yang disalahgunakan oleh pinjaman online atau pinjol.
Salah satu permasalahan yang kerap terjadi adalah penyalahgunaan KTP oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan dapat mengakibatkan berbagai masalah hukum dan sosial.
Untuk melindungi diri dari risiko ini, ada beberapa langkah penting yang dapat diambil untuk melakukan pemblokiran atau membatasi penggunaan KTP yang disalahgunakan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa cara blokir KTP yang disalahgunakan agar kita dapat lebih berhati-hati dan menjaga data pribadi kita dengan lebih baik."
Dilansir dari duwitmu, inilah penjelasan cara blokir KTP yang disalahgunakan.
Cara blokir KTP yang disalahgunakan
1.Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Segera laporkan ke OJK melalui dua jalur, yaitu Pengaduan Konsumen OJK dan Satgas Investasi OJK. Pengaduan bisa disampaikan melalui email, surat, atau melalui call center telepon OJK.
2.Gunakan Saluran Pengaduan OJK
OJK memiliki bagian Perlindungan Konsumen yang menangani pengaduan konsumen terkait pinjaman online. Konsumen dapat mengirimkan laporan atau permintaan informasi melalui berbagai sarana yang disediakan oleh OJK, termasuk surat, email, dan formulir pengaduan online.
3.Lampirkan Bukti dan Dokumen Pendukung
Saat menyampaikan pengaduan, OJK menyarankan untuk melampirkan bukti telah mengadukan masalah ke lembaga keuangan terkait dan/atau tanggapannya. Selain itu, lampirkan juga identitas diri, kronologis pengaduan secara lengkap, dan dokumen pendukung lainnya.
4.Percepat Penanganan Pengaduan
Menyertakan dokumen yang diminta oleh OJK akan mempercepat penanganan pengaduan dan membantu dalam penyelidikan lebih lanjut. Pastikan pengaduan yang disampaikan kredibel dan valid agar OJK dapat mengambil tindakan yang tepat.
5.Pahami Batas Waktu
OJK menetapkan batas waktu 20 hari kerja untuk memenuhi data/dokumen yang diminta. Jika tidak dipenuhi dalam waktu tersebut, pengaduan dapat dianggap batal.
Meskipun pinjaman online ilegal tidak sepenuhnya berada dalam pengawasan OJK, OJK tetap mengharuskan konsumen untuk melaporkan masalahnya ke lembaga keuangan terkait sebelum mengajukan pengaduan ke OJK.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kita dapat berusaha untuk melindungi diri dari penyalahgunaan data pribadi dan berupaya untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan dari pihak berwenang.
Selain ke OJK, Anda bisa melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan juga kepolisian. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memperjuangkan hak-haknya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian LBH adalah permasalahan seputar pinjaman online, terutama terkait pelanggaran hukum yang sering kali muncul akibat operasional perusahaan pinjaman online (pinjol).
Sebagai tanggapan terhadap maraknya masalah ini, LBH Jakarta sebelumnya telah membuka pos pengaduan khusus untuk permasalahan pinjaman online melalui situs resmi mereka, www.bantuanhukum.or.id, yang aktif dari tanggal 4 hingga 25 November 2018. Sejak tahun 2016, LBH Jakarta telah mencatat sebanyak 283 laporan terkait pinjaman online dari masyarakat.
Pengaduan dapat disampaikan secara online dengan mengisi formulir yang telah disediakan di situs LBH Jakarta(https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-pos-korban-pinjaman-online-pinjol/) dan melampirkan bukti-bukti terkait masalah yang dialami.
Setelah pengaduan dibuat, pihak LBH Jakarta akan menghubungi para pengadu untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menangani permasalahan tersebut.
Selain menghubungi LBH Jakarta, sebagai langkah terakhir, para korban juga dapat melaporkan masalah yang dialami ke pihak kepolisian.
Proses pelaporan ke polisi harus didukung dengan pengumpulan semua bukti terkait, seperti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan yang dialami.
Pelaporan ke polisi adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan pengaduan jika merasa mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil.
Persiapan yang baik dan menyertakan dokumen-dokumen yang relevan sangat penting dalam proses pelaporan ke pihak kepolisian.
Demikianlah cara blokir KTP yang disalahgunakan. semoga data diri kita tetap terjaga dengan baik.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Segera Cek Data Diri Anda Sekarang!
Editor : Odi Siregar