“Yang jelas kelangkaan pupuk subsidi jadi potensi bagi pelaku usaha untuk mengeruk keuntungan lebih dengan berbagai dalih,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Abyadi menyebutkan adanya kejanggalan dalam temuan Ombudsman terkait pupuk bersubsidi.
Menurutnya kejanggalan itu antara lain banyak petani yang terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tidak mendapatkan pupuk subsidi.
Sementara ada yang tidak terdaftar justru bisa mendapatkan atau memperjualbelikan. Selain itu juha banyak ditemukan pupuk subsidi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET.
“Ironisnya, temuan Ombudsman Sumut ini terjadi di tengah keluhan petani atas kelangkaan dan mahalnya harga pupuk bersubsidi. Hingga kini, kami masih melakukan pengembangan atas adanya temuan tersebut,” pungkasnya.
Editor : Odi Siregar