MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Pupuk Indonesia terkait adanya indikasi penimbunan pupuk subsidi.
“Rencana pemanggilan tersebut akan kita lakukan untuk mendapatkan informasi terkait proses pendistribusian pupuk bersubsidi,” kata Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas saat pertemuannya dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar di Kantor Ombudsman, Selasa (18/7/2023).
Diakui Ridho, pemanggilan tersebut terkait hasil temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara adanya tumpukan ratusan ton pupuk subsidi di gudang pupuk milik PT Pupuk Indonesia yang berada di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai ( Sergai) Sumut.
"Jika terbukti ada perilaku menahan pasokan pupuk dengan motif tertentu, tentu berpotensi melanggar UU nomor 5/99,” ujar Ridho yang didampingi Kabid Penegakan Hukum, Hardianto.
Namun jika stok penumpukan itu karena peruntukan di musim tanam berikutnya, tentunya akan dievaluasi termasuk juga dari sisi aturannya.
“Yang jelas kelangkaan pupuk subsidi jadi potensi bagi pelaku usaha untuk mengeruk keuntungan lebih dengan berbagai dalih,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Abyadi menyebutkan adanya kejanggalan dalam temuan Ombudsman terkait pupuk bersubsidi.
Menurutnya kejanggalan itu antara lain banyak petani yang terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tidak mendapatkan pupuk subsidi.
Sementara ada yang tidak terdaftar justru bisa mendapatkan atau memperjualbelikan. Selain itu juha banyak ditemukan pupuk subsidi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET.
“Ironisnya, temuan Ombudsman Sumut ini terjadi di tengah keluhan petani atas kelangkaan dan mahalnya harga pupuk bersubsidi. Hingga kini, kami masih melakukan pengembangan atas adanya temuan tersebut,” pungkasnya.
Editor : Odi Siregar