MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih melakukan proses investigasi kasus dugaan kartel minyak goreng (migor) yang dilakukan 27 produsen minyak goreng dan lima diantaranya berasal dari Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini dikabarkan telah masuk tahap persidangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas kepada wartawan di Medan, Sabtu (1/10/2022). Tahap persidangan setelah pemberkasan dilakukan mengingat laporan penyidikan kasus tersebut sudah cukup bukti.
“Isu KPPU Pusat saat ini akan masuk ke persidangan untuk kartel minyak goreng. Pada persidangan nanti ada lima pelaku usaha yang jadi terlapor berasal dari Sumatera Utara. Kalau total di wilayah Kanwil I ada delapan, lima dari Sumut, dua dari Padang dan ada satu dari Dumai," kata Ridho.
Lebih lanjut Ridho menjelaskan, untuk persidangan 27 perusahaan yang terlapor akan dilakukan di pusat juga di daerah kantor wilayah. “Nantinya karena ini kasus nasional, persidangannya dilaksanakan di Jakarta ada kita juga ada nanyi di sini,” jelasnya.
Untuk indikasi kartel, Ridho mengungkapkan, KPPU menemukan fakta adanya kelangkaan minyak goreng di pasaran.
"Awalnya karena ada kelangkahan dan kita berpikir jangan-jangan kelangkahan ini diciptakan. Bentuk kartel inikan pelaku usaha secara bersama-sama mempengaruhi peredaran atau harga dengan cara mengatur proses produksi atau pemasaran dari suatu barang atau jasa,” ungkap Ridho.
Editor : Odi Siregar