JAKARTA,iNews.id - Kasus dugaan ujaran kebencian melibatkan Denny Siregar telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan segera didalami. Kasus itu dilimpahkan karena adanya dugaan tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan pihaknya telah menerima berkas pelimpahan kasus yang menyerat Denny Siregar.
Saat ini, kata dia, kasus itu tengah didalami oleh para penyidik. ”Untuk kasus Denny Siregar benar sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata Zulpan, Kamis (13/1/2022).
Untuk membuktikan apakah ada tindak pidana dalam praktiknya, Zulpan menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut sebaik mungkin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta