JAKARTA,iNews.id - Kasus dugaan ujaran kebencian melibatkan Denny Siregar telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan segera didalami. Kasus itu dilimpahkan karena adanya dugaan tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan pihaknya telah menerima berkas pelimpahan kasus yang menyerat Denny Siregar.
Saat ini, kata dia, kasus itu tengah didalami oleh para penyidik. ”Untuk kasus Denny Siregar benar sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata Zulpan, Kamis (13/1/2022).
Untuk membuktikan apakah ada tindak pidana dalam praktiknya, Zulpan menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut sebaik mungkin.
”Kami akan menanganinya secara profesional,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, nama Denny Siregar dilaporkan atas kasus ujaran kebencian oleh Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Ghani.
Denny dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Laporan tersebut terkait dengan unggahan Denny di akun Facebook pribadinya.
Dalam unggahannya Denny menunjuk anak-anak yang ternyata santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya sebagai ‘adik-adik calon teroris’.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta