Disebutkan bahwa Desa Bongkaras merupakan salah satu desa terdampak paling parah sebagai akibat banjir bandang dari luapan sungai yang melalui Desa.
Jakobus menyatakan bahwa PT DPM tidak memiliki aktivitas di Desa Bongkaras yang menyebabkan gundulnya hutan. Senada dengan Nurhayati, Yakobus juga menyatakan bahwa berbagai elemen warga selalu diundang dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan dalam rangka menjaring aspirasi warga.
Saksi lainnya yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta adalah Sugianto Hasugian. Pada keterangannya kepada Majelis Hakim, Sugianto, menerangkan bahwa pada tahun 2012 Sugianto mengetahui adanya aktivitas pengeboran untuk pengambilan contoh mineral.
Atas kegiatan tersebut, diketahui juga terjadi rembesan lumpur yang masuk ke aliran sungai Sikalombun. Hanya saja dampaknya tidak seperti yang banyak diberitakan sebelumnya.
Diantaranya tidak ada ikan mas yang mati sebagai akibat dari rembesan lumpur tersebut, kecuali hanya menyebabkan keruhnya aliran sungai.
Editor : Ismail