MEDAN, iNewsMedan.id - BPJamsostek Wilayah Sumbagut dan Kantor Cabang Tanjung Morawa melakukan audiensi ke Kadin Sumatera Utara.
Pada pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Sumbagut Henky Rhosidien beserta jajaran dan didampingi oleh Kepala Kantor BPJamsostek Tanjung Morawa Andi Widya Leksana serta jajarannya yang diterima langsung Oleh Ketua Umum Kadin Sumatera Utara Firsal Mutyara.
Henky Rhosidien menyampaikan tujuan dari pertemuan ini sebagai bagian dari tindaklanjut turunan dari MoU yang telah dilakukan oleh Kadin Indonesia.
Pada pertemuan ini juga dilakukan sosialisasi mengenai manfaat program BPJamsostek sekaligus perencanaan perjanjian kerjasama dengan Kadin Sumatera Utara guna melindungi kelompok usaha UMKM yang diketahui masih terdapat dua juta orang pelaku usaha mikro dan yang terdaftar masih sekitar dua ratus orang.
"Risiko kerja merupakan hal yang harus diantisipasi oleh para pemberi kerja atau pengusaha, karena berdasarkan regulasi, risiko yang terjadi akibat aktifitas pekerjaan menjadi tanggung jawab si pemberi kerja," katanya, Rabu (7/6/2023).
Kepala BPJamsostek cabang Tanjung Morawa Andi Widya Leksana dalam kesempatannya menyampaikan pentingnya untuk terus menerus mengingatkan pemberi kerja bahwa risiko yang ditanggung pengusaha akibat kecelakaan kerja tersebut bisa dialihkan dengan cara mendaftarkan pekerjanya dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yaitu pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Selain JKK, ada 4 program lainnya untuk melindungi para pekerja, antara lain dari risiko kematian dalam program Jaminan Kematian (JKM), saat pekerja menghadapi masa tua melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), serta ketika pekerja menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ucapnya.
Andi mengatakan dengan melindungi para pekerjanya dalam program yang dikelola BPJamsotek ini, maka pengusaha tidak perlu memikirkan biaya pertanggungan akibat risiko-risiko tersebut karena sudah ditanggung oleh BPJamsotek.
"Ini juga termasuk pekerja magang di perusahaan, bisa dilindungi dalam program BPJamsotek kategori BPU (Bukan Penerima Upah), karena pemagang juga memiliki risiko kerja yang sama dengan pekerja lainnya saat melakukan aktifitas pekerjaan," tutur Andi.
Dirinya berharap setelah pertemuan ini, kerjasama terjalin dengan lebih baik antara BPJamsotek dengan Kadin Sumut dalam membantu pengusaha atau pemberi kerja menghindari terjadinya risiko kerja yang mengiringi aktifitas usaha dengan program BPJamsotek.
Editor : Odi Siregar