get app
inews
Aa Read Next : Januari-Maret 2024, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Salurkan Manfaat JKP kepada 63 Penerima Manfaat

BPJamsostek Lindungi 1.200 Pekerja Rentan

Senin, 18 Juli 2022 | 23:00 WIB
header img
Penyerahan simbolis kartu peserta BPJamsostek untuk pekerja rentan yakni ojek online di Kota Medan. (Foto: Isnaini Kharisma)

MEDAN, iNews.id - BPJamsostek Wilayah Sumbagut telah mendaftarkan sebanyak 1.200 pekerja rentan di Kota Medan sebagai peserta penerima manfaat jaminan sosial dengan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per orang per bulan.

Ribuan pekerja rentan tersebut memperoleh jaminan sosial melalui CSR RS Siloam Dhirga Surya Medan yang kini ditujukan kepada pekerja ojek online (online).

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana mengatakan, hal ini merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan bersama RS Siloam Dhirga Surya untuk para pekerja rentan di Sumut, terutama di Kota Medan. Menurutnya, pekerja rentan ini peserta yang bukan penerima iuran juga bukan penerima upah (BPU).

Dijelaskan Panji, para pekerja rentan ini masuk pada pekerja miskin ekstrem. Mereka memang telah berusaha dan berupaya tetapi untuk meneruskan iurannya terputus atau tersendat-sendat. Harus ada bantuan katakanlah dari pemerintah atau pihak swasta untuk meringankan iuran yang mereka bayarkan tersebut. 

"Alhamdulillah RS Siloam sudah beberapa kali ikut dalam pergerakan ini untuk melindungi pekerjaan rentan tersebut. Adapun totalnya sebanyak 1.200 orang pekerja rentan yang dilindungi dan ini akan berkembang lagi dan kontribusi ini sangat luar biasa," jelasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut