"Seyogyanya pastikan dulu letaknya di mana, baru berbatas apa dengan siapa. Jelas, itu peraturan pemerintah. Tadi dikatakan Kabag Ops bahwa syaratnya sudah lengkap. Pertanyaan kita, apa benar pihak kepolisian sudah melihat berkasnya dan herannya kapasitas apa polisi ikut nimbrung berbicara," kesal Sudung.
Menurutnya, terlebih lagi sesuai putusan yang menjadi dasar konstatering, terjadi ketidakcocokan pada dua titik batas, yakni sebelah utara dan selatan.
Apalagi, sehari sebelum konstatering, pihaknya mendapat informasi bahwa PT B selaku pemohon konstatering belum mampu menyediakan sebagian administrasi sesuai permintaan dari BPN Labuhanbatu.
Lebih jauh dipaparkan Sudung, kehadiran kepolisian selayaknya sebagai pengamanan untuk semua pihak, bukan pihak tertentu saja.
Lebih jauh disampaikan Sudung, HGU PT B berakhir 31 Desember 2021 dan tidak diperpanjang karena telah dinyatakan BPN tahun 2010 dan 2020 secara tertulis sebagai lahan terlantar.
Pelaksanaan konstatering dihadiri ratusan warga yang tanahnya bersengketa dengan PT B sejak pagi telah di lokasi. Mereka tetap memperlihatkan aksi damai.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta