get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Wanita di Labuhanbatu Tewas Digigit Buaya di Sungai Bilah 

Proses Konstatering oleh PN Rantauprapat Mengecewakan Warga

Sabtu, 17 Juni 2023 | 13:21 WIB
header img
Polisi tampak berbicara dengan penasehat hukum warga saat proses Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Labuhanbatu menggelar konstatering atau pencocokan batas tanah sengketa. Foto: IST

"Seyogyanya pastikan dulu letaknya di mana, baru berbatas apa dengan siapa. Jelas, itu peraturan pemerintah. Tadi dikatakan Kabag Ops bahwa syaratnya sudah lengkap. Pertanyaan kita, apa benar pihak kepolisian sudah melihat berkasnya dan herannya kapasitas apa polisi ikut nimbrung berbicara," kesal Sudung.

Menurutnya, terlebih lagi sesuai putusan yang menjadi dasar konstatering, terjadi ketidakcocokan pada dua titik batas, yakni sebelah utara dan selatan. 

Apalagi, sehari sebelum konstatering, pihaknya mendapat informasi bahwa PT B selaku pemohon konstatering belum mampu menyediakan sebagian administrasi sesuai permintaan dari BPN Labuhanbatu.

Lebih jauh dipaparkan Sudung, kehadiran kepolisian selayaknya sebagai pengamanan untuk semua pihak, bukan pihak tertentu saja. 

Lebih jauh disampaikan Sudung, HGU PT B berakhir 31 Desember 2021 dan tidak diperpanjang karena telah dinyatakan BPN tahun 2010 dan 2020 secara tertulis sebagai lahan terlantar. 

Pelaksanaan konstatering dihadiri ratusan warga yang tanahnya bersengketa dengan PT B sejak pagi telah di lokasi. Mereka tetap memperlihatkan aksi damai.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut