Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tekuni Basket Sejak SD, Felicia Bermimpi Bela Sumut hingga Tingkat Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Proses Konstatering oleh PN Rantauprapat Mengecewakan Warga

Sabtu, 17 Juni 2023 | 13:21 WIB
  • author Tim iNewsMedan.id
Proses Konstatering oleh PN Rantauprapat Mengecewakan Warga
Polisi tampak berbicara dengan penasehat hukum warga saat proses Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Labuhanbatu menggelar konstatering atau pencocokan batas tanah sengketa. Foto: IST

LABUHANBATU, iNewsMedan.id -  Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Labuhanbatu menggelar konstatering atau pencocokan batas tanah sengketa antara perusahaan perkebunan PT B dengan warga.

Lahan disengketakan terletak di Desa Negerilama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir pada Jumat (15/6 2023) petang.

Kuasa hukum masyarakat, Sudung Hutabarat di dampingi rekannya Mangasi Tambunan dan Sudarsono mengaku proses konstatering dinilai tidak objektif sehingga tahapannya ditolak penasihat hukum dan warga.

Saat proses konstatering terlihat perlindungan oknum aparat terkesan berpihak kepada perusahaan.

Sekitar 100 personel Polres Labuhanbatu yang diterjunkan ke lokasi sengketa, hingga diarahkan masuk ke lahan untuk membantu proses pelaksanaan pencocokan.

Sudung Hutabarat  menyayangkan situasi tersebut. "Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021, pasal 93 butir 2, sebelum eksekusi pengadilan wajib mengajukan permohonan pengukuran kepada kantor pertanahan atas objek eksekusi untuk memastikan letak dan batas tanah," kata Sudung, Jumat (25/6/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya mentaati aturan dan konstatering itu seharusnya terlebih dahulu memastikan batas- batas yang disengktakan. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut