LABUHANBATU, iNewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pabrik kelapa sawit yang diduga milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik A Ritonga (EAR).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pabrik kelapa sawit tersebut berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu, senilai Rp15 miliar.
"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhan Batu yang diduga milik tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Dari informasi yang diperoleh tim penyidik, kata Ali, di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasioal. Perhitungan sementara KPK, sambung Ali, aset tersebut bernilai Rp15 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar