get app
inews
Aa Read Next : Refman Basri Segera Ajukan Banding Putusan Gugatan Pembangunan Underpass Juanda Medan

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Kamis, 15 Juni 2023 | 13:15 WIB
header img
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat. (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNewsMedan.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Putusan itu berdasarkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Gugatan uji materi ini diajukan pada 14 November 2022 lalu. Adapun 6 orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, warga Jagakarsa Ibnu Rachman Jaya, warga Pekalongan Riyanto dan warga Depok Nono Marijono.

Uji materi dilakukan terhadap Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, Pasal 386 ayat 2, Pasal 420 huruf c dan huruf d terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang menampilkan nama dan nomor urut calon legislatif di kertas suara.

Sementara sistem proporsional tertutup adalah para pemilih hanya mencoblos gambar partai.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut