SERANG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak berusia lima tahun alias balita.
Pelaku ditangkap setelah penyidik mengirimkan dua kali surat pemanggilan yang tidak direspon oleh pelaku AM (20). Pelaku ditangkap di rumahnya di Kota Serang, Banten setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang juga tetangga pelaku.
"Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan dasar surat perintah berhasil mengamankan pelaku di rumahnya karena telah dua kali dipanggil namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas kepada pihak penyidik," ujar AKP Mochammad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serang Kota.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 9 Februari 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, saat korban sedang bermain di dekat rumahnya.
Korban yang masih sangat kecil kemudian diangkat dan dibawa masuk ke rumah pelaku. Setelah pulang, korban menangis karena mengalami sakit pada daerah kemaluannya. Setelah diperiksa oleh orang tuanya, ternyata terdapat luka berdarah pada kemaluan korban.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta