SERANG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak berusia lima tahun alias balita.
Pelaku ditangkap setelah penyidik mengirimkan dua kali surat pemanggilan yang tidak direspon oleh pelaku AM (20). Pelaku ditangkap di rumahnya di Kota Serang, Banten setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang juga tetangga pelaku.
"Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan dasar surat perintah berhasil mengamankan pelaku di rumahnya karena telah dua kali dipanggil namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas kepada pihak penyidik," ujar AKP Mochammad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serang Kota.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 9 Februari 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, saat korban sedang bermain di dekat rumahnya.
Korban yang masih sangat kecil kemudian diangkat dan dibawa masuk ke rumah pelaku. Setelah pulang, korban menangis karena mengalami sakit pada daerah kemaluannya. Setelah diperiksa oleh orang tuanya, ternyata terdapat luka berdarah pada kemaluan korban.
"Nandar menjelaskan, 'Korban yang berusia lima tahun sedang bermain di depan rumahnya, kemudian pelaku yang merupakan tetangga korban datang dan menggendong serta membawa korban masuk ke dalam rumahnya'."
Setelah itu, sang anak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dengan ciri khasnya. Keluarga korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.
Keluarga korban juga membawa anak mereka ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Serang Kota untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Selain itu, pelaku juga menghadapi ancaman tidak dapat melanjutkan pendidikannya.
"Saat dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter, ditemukan bercak darah pada popok baru yang dikenakan oleh korban," ujar Ipda Feby Mufti Ali, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku dapat dikenai hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun karena melakukan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta