Pernah Jadi Korban Cabul Sewaktu Kecil, Pria Pengangguran Nekat Lampiaskan Nafsu ke 20 Bocah SD
Jum'at, 02 Juni 2023 | 17:21 WIB
Aksi cabul ini bahkan dilakukan pelaku di berbagai tempat, seperti di toilet, musholla, pondok, kebun hingga di rumah.
"Pelaku mengaku latar belakang ia melakukan perbuatan bejat itu lantaran pernah jadi korban pencabulan sewaktu kecil," ungkap Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal, Jumat (2/6/2023).
Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel tahana Polres Padang Panjang dan kasusnya oun ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun