get app
inews
Aa Read Next : Kejari Medan Banding Vonis Ringan Tiga Terdakwa Penggelembungan Suara

Penerapan Asas Luberjurdil dalam Pemutakhiran Data Daftar Pemilih Jelang Pemilu 2024

Rabu, 19 April 2023 | 16:44 WIB
header img
Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan Medan Petisah, Syahidah S. Pdi. (Foto: Istimewa)

Terakhir, asas Adil. Penerapannya menyasar semua pihak yang terlibat dalam agenda demokrasi mesti mendapatkan perlakuan adil. Termasuk warga negara yang akan menggunakan hak pilihnya, pada Pemilu 2024 mendatang. Konstitusi menjamin kesamaan perlakuan antara peserta, penyelenggara, dan pemantau Pemilu dalam menjalankan hak dan kewajibannya tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan. Asas ini juga dijadikan prinsip bagi penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Penyelenggara Pemilu, mulai dari akar rumput hingga pusat wajib berkoordinasi dan melakukan tugasnya untuk memutakhirkan data daftar pemilih dengan menerapkan nilai-nilai dari asas Luberjurdil. Hal itu sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum, BAB II mengenai Asas, Prinsip, dan Tujuan, Pasal 2, yang berbunyi: ”Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.

Misalnya saja, Petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) harus langsung datang dari rumah-kerumah untuk melakukan pemutahiran data masyarakat, Petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) bebas melakukan pemutahiran data kepada masyrakat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, kemudian,berkas dan data yang diberikan harus digunakan seperlunya dan tidak boleh diumbar ke publik karena data tersebut bersifat rahasia, petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) harus jujur dalam menjalankan tugasnya dan masyarakat juga harus jujur dalam memberikan data siapa saja di dalam keluarganya yang sudah bisa memilih, petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih)  juga harus adil dalam melakukan pemutahiran data  tidak boleh memilah dan memilih atau melihat kesamaan suku, agama dan golongan,  sehingga dikhawatirkan akan ada masyrakat yang terlewatkan, Hal ini sesuai dengan penerapan asas Luberjurdil.

Lebih jauh, penyelenggaraan pesta demokrasi atau Pemilu yang dilaksanakan, pada 14 Februari 2024 mendatang, diharapkan menjadi sebuah solusi dalam rangka perwujudan kesejahteraan dan keadilan sosial. Selain itu , ajang ini juga bisa menjadi sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh: Syahidah S. Pdi
Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut