Sementara, peserta tersebut masih punya tanggungan pelunasan kredit di BPR Syariah Adeco selama dua tahun. Oleh sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan melunasi kredit yang harus dibayarkan almarhum Bactiar IB dan menyerahkan sisa santunan kepada istrinya.
"Santunan diberikan setelah ahli waris membuat kesepakatan antara BPR Syariah Adeco dengan ahli waris untuk pelunasan pinjaman," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Hengky Rhosidien mengatakan pihaknya terus mendorong berkolaborasi dengan semua steakholder yang ada, termasuk kepada BPR Syariah Adeco di Langsa.
"Intinya kami ingin memberikan perlindungan kepada nasabah BPR Syariah Adeco yang melakukan pinjaman dana untuk usaha, sehingga saat terjadi resiko kecelakaan kerja, kematian itu bisa terakomodir dalam jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek)," kata Hengky.
Dia memastikan bahwa setiap peserta BPJamsostek yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan kecelakaan kerja (JKM) dan mengalami kecelakaan saat diperjalanan bekerja dan harus dirawat di rumah sakit, biayanya akan ditanggung tanpa batas.
Editor : Jafar Sembiring