Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK di Bogor, Begini Reaksi Resmi Partai Golkar
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Langkat Tersangka! Dari Suap Proyek hingga Korupsi Baju Sekolah

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:43 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Bupati Langkat Tersangka! Dari Suap Proyek hingga Korupsi Baju Sekolah
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein. Foto: Achmad Al Fiqri.

JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penindak KPK.

Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan satu orang dari pihak swasta yang merupakan tim suksesnya, yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), sebagai tersangka pemberi suap.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari alokasi puluhan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada tahun 2025 yang dikondisikan untuk memenangkan YQB.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Saudara SAF selaku Bupati Langkat dan Saudara YQB," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.

Praktik rasuah ini melibatkan metode Pengadaan Langsung (PL) di dua dinas berbeda melalui koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Kepala Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat, Ilhamsyah.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut