Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2023. Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," terang Bambang.
Bambang juga menyampaikan hingga tanggal 20 Maret 2023 jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara mencapai 31.954 orang. Jumlah itu terdiri dari 23.962 orang narapidana pria, 1.073 orang narapidana wanita.
"6.651 tahanan pria dan 268 orang tahanan wanita,"pungkas Bambang.
Editor : Ismail