Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS: Jelang HUT RI, Setya Novanto Keluar dari Penjara
Advertisement . Scroll to see content

43 Napi Beragama Hindu di Sumut Peroleh Remisi Nyepi 2023

Selasa, 21 Maret 2023 | 16:02 WIB
  • author Ismail
43 Napi Beragama Hindu di Sumut Peroleh Remisi Nyepi 2023

Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2023. Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

"Untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," terang Bambang.

Bambang juga menyampaikan hingga tanggal 20 Maret 2023 jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara mencapai 31.954 orang.  Jumlah itu terdiri dari 23.962 orang narapidana pria, 1.073 orang narapidana wanita.

"6.651 tahanan pria dan 268 orang tahanan wanita,"pungkas Bambang.

 

Editor: Ismail

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut