PEMATANG SIANTAR, iNewsMedan.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut merazia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan, pada Rabu (24/1/2024).
Razia rutin itu merupakan upaya Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar untuk mewujudkan konsep "Back to Basic" dan penerapan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini, Berantas Narkoba, dan Sinergitas.
Dengan melibatkan petugas keamanan, kegiatan ini juga untuk mendeteksi dini adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Narkotika Pematang Siantar.
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Razia Kamar Warga Binaan. (Foto: Istimewa)
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Robinson Perangin Angin, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Ucok Sinabang, mengatakan bahwa razia itu merupakan langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi gangguan yang dapat terjadi di dalam Lapas.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Narkotika Pematang Siantar. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mendeteksi dini segala bentuk potensi gangguan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegahnya," jelasnya.
Editor : Odi Siregar