MEDAN, iNewsMedan.id- Sebanyak 43 orang narapidana di Sumatera Utara mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan berdasarkan regulasi, maka ke 43 narapidana yang mendapat remisi itu terdiri dari 41 napi kasus kriminal umum dan 2 orang napi kasus narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012.
"Seluruhnya mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I)," sebut Bambang.
Para narapidana ini lanjut Bambang mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. "Untuk remisi Khusus Seluruhnya (RK II) nihil," ucap Bambang.
Bambang juga menjelaskan para narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 ini sudah memenuhi syarat-syarat mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
Editor : Ismail