MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Medan Kota berkomitmen dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja baik disektor formal (Penerima Upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah) termasuk Perangkat Daerah hingga Kepala Lingkungan (Kepling), Nelayan, Buruh, pekerja rentan, warga binaan Lapas yang juga merupakan tenaga kerja yang dipekerjakan di dalam Lapas dan Orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, seperti Dokter, Pedagang, Becak Motor, Supir Angkot, ART, Ojek Online dan lainnya.
Guna mewujudkan hal itu, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Bhabinkamtibmas agar dapat menyasar langsung pekerja tersebut, karena pada umumnya pekerja tersebut masuk segmen pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Suci Rahmad mengatakan, sosialisasi ini sebagai bentuk tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Kami mulai fokus dari Kecamatan, dan Kelurahan, tiga pilar di desa itu adalah kepala desa, Kepling, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa. Untuk menggarap ini kami gerakan teman-teman kita agar kolaborasi dengan Bhabinkamtibmas sehingga para pekerja informal tersebut bisa segera terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," kata Suci di Medan, Sabtu (25/2/2023).
Suci menjelaskan, ketika dilakukan sosialisasi kepada masyarakat pekerja di desa, Bhabinkamtibmas yang lebih dikenal dan mengenali wilayah binaanya dimana Polrestabes medan memiliki wilayah yang cukup luas dan ini bisa membantu dalam penyuluhan, edukasi, sosialisasi dan sambang langsung ke masyarakat pekerja dan penegakan kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di wilayah Polrestabes Medan.
Editor : Jafar Sembiring