Dinkes Sumut Buka Aduan, RS Tolak Pasien UHC Akan Ditindak
MEDAN, iNewsMedan.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara menegaskan seluruh rumah sakit di wilayah Sumut dilarang menolak pasien, khususnya peserta Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Penegasan ini dibarengi dengan pembukaan kanal pengaduan melalui media sosial agar masyarakat dapat melaporkan langsung jika menemukan pelayanan kesehatan yang bermasalah.
Kepala Dinkes Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy, melalui Sekretaris Dinkes Sumut Hamid Rijal menegaskan, rumah sakit yang terbukti menolak pasien akan dikenakan sanksi tegas dan bertahap.
“Jika ditemukan rumah sakit menolak pasien, kami pasti mengambil tindakan terukur dan tegas. Sanksinya mulai dari Surat Peringatan pertama hingga ketiga, rekomendasi pencabutan izin operasional, pencabutan status akreditasi, sampai pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Hamid kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Menurut Hamid, Dinkes Sumut memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi sanksi tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan merupakan kewenangan BPJS, sementara status akreditasi dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan izin operasional berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Editor : Ismail