Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindung Pekerja Penerima Upah (Formal) dan Bukan Penerima Upah (Informal), guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pekerja tanpa terkecuali.
Perlindungan untuk pekerja di desa saat ini juga sudah bisa dilakukan menggunakan dana desa, dikarenakan sudah ada aturan dari Permendagri, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Desanya, sudah ada aturan Menko PMK nya, nah sekarang peran kita bersama Tim Sat.Binmas dan Bhabinkamtibnas mudah-mudahan akan semakin akseleratif.
Keberagaman Pekerja ini harus dilakukan pendekatan khusus agar meningkatkan pemahaman masyarakat pekerja dan meningkatkan kesadaran pentingnya Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan juga segera sadar untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta, sehingga mereka dapat 'Kerja Keras Bebas Cemas'.
Lebih lanjut, AKBP Drs Effendi Sinaga selaku Kepala Satuan Binmas mengatakan bhabinkamtibmas siap membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pekerja, khususnya pekerja Informal dan atau Bukan Penerima Upah.
"Jadi Sat.Binmas bersama Bhabinkamtibmas ini salah satu tugasnya adalah melakukan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah, contohnya misalnya Covid kemarin, pendampingan BLT, Vaksin dan saat ini Program BPJS Ketenagakerjaan ini salah satu yang Wajib kami dukung, sehingga bisa bersama-sama memberikan rasa aman dalam bekerja agar pekerja terhindar dari resiko sosial dan resiko ekonomi," katanya.
Editor : Jafar Sembiring