Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat
Selasa, 28 Februari 2023 | 10:13 WIB
MA Siburian mengatakan jika sewaktu waktu, Eldin melanggar maka pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan masuk lagi ke Lapas.
"Dia harus mentaati aturan yang telah ditetapkan," pungkas Kalapas.
Diketahui Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020.
Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas. Dia dinyatakan bersalah menerima suap.
Hakim pun menghukim Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Editor : Ismail