MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mulai menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Kelas I Medan, Selasa (28/2) . Sebelumnya Eldin dihukum 6 tahun penjara.
Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian membenarkan perihal bebas bersyaratnya Dzulmi Eldin. Proses pembebasan bersyarat ini juga telah dilakukan pagi tadi.
"Bebas bersyarat mulai hari ini. Prosedurnya kita sudah antarkan ke Bapas (Balai Permasyarakatan ) dan pagi ini ke kejaksaan (Kejari Medan)," ucap MA Siburian.
Eldin diketahui telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan telah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Selain itu, Eldin dinilai berkelakuan baik.
Namun meski sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, Eldin masih tetap dalam pengawasan pihak Bapas dan kejaksaam
"Bebas bersyarat itu dia masih ada proses pembinaan lanjutan dengan pengawasan Bapas dan pengawasan oleh pihak Kejaksaan," terang MA Siburian.
MA Siburian mengatakan jika sewaktu waktu, Eldin melanggar maka pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan masuk lagi ke Lapas.
"Dia harus mentaati aturan yang telah ditetapkan," pungkas Kalapas.
Diketahui Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020.
Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas. Dia dinyatakan bersalah menerima suap.
Hakim pun menghukim Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Editor : Ismail