get app
inews
Aa Read Next : Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stasiun Railink Kualanamu

Berstatus Tahanan Kota, Terdakwa Kasus Korupsi Ini Masih Berkeliaran Bebas 

Kamis, 23 Februari 2023 | 18:30 WIB
header img
Hakim Ancam Tahan Kembali Notaris E Ini Penyebabnya (foto istimewa)

Di lain sisi, Notaris E mengakui kalau video atau foto tersebut memang bener berada diluar kota. Namun pengakuannya, itu merupakan video lama. 

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta terhadap Notaris E.

Menurut hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Karena itu pula jaksa mengajukan banding.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut