MEDAN, iNewsMedan.id- Notaris E (52) terdakwa perkara korupsi senilai Rp39,5 miliar terpantau bebas berkeliaran. Padahal, saat ini kasusnya sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Bebas berkeliarannya Notaris E terlihat dari akun Tiktok pribadinya dengan nama @e*****s, saat ditelurusi awak media, Kamis (23/2).
Dalam video atau foto Tiktok itu, terlihat Notaris E selalu mengunggah aktifas kesehariannya, baik sedang liburan, bekerja, hingga foto bareng bersama salah satu anggota DPR RI. Padahal saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota.
Menanggapi aksinya itu, Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis, menegaskan jika bener status terdakwa saat ini tahanan kota dan berkeliaran di luar kota, jaksa seharusnya punya hak untuk menangkapnya.
Karena menurut Muslim, orang yang berstatus tahanan kota dilarang untuk pergi keluar kota. Jika masih nekat, itu sudah melanggar peraturan yang ada.
"Itu sudah melanggar, seharusnya ditangkap sama jaksa kalau memang bener keluar kota," tegasnya, Kamis (23/2).
Di hari yang sama, Humas PT Medan Jhon Pantas Lumban Tobing saat dikonfirmasi membenarkan kalau saat ini Notaris E berstatus tahanan kota.
Editor : Ismail