Pada kesempatan itu, Panca mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sumut dan Kejari Medan yang telah menyatakan berkas TPPU tersangka Apin BK lengkap (P-21) sehingga bisa dilimpahkan.
"Kita harapkan penyerahan tersangka Apin BK serta barang bukti dapat secepatnya disidangkan untuk menjalani hukuman sesuai perbuatannya," ujarnya.
Sementara, Kajati Sumut, Idianto menambahkan, JPU akan bekerja seusai mekanisme terhadap kasus judi dan TPPU Apin BK setelah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut.
"Tidak ada intervensi dalam perkara Apin BK. Jaksa akan bekerja menuntaskan perkara judi yang telah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Sementara itu dalam kasus judi online, 15 orang anak buah Apin BK telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan.
Editor : Ismail