MEDAN, iNewsMedan.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesi (IJTI) Sumatera Utara membantah turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) HPN 2023 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan.
Ketidakhadiran pengurus IJTI Sumut tidak terkait hal politis apapun, namun sesuai sikap tentang keberadaan dan cikal bakal HPN. IJTI salah satu organisasi yang tidak mengakui HPN, dimana hingga kini penetapan Hari Pers Nasional masih menjadi perdebatan.
Serikat para jurnalis televisi ini meyakini HPN ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985, dimana dasar hukumnya memakai Undang Undang No 21 tahun 1982. Undang-undang No 21 tahun 1982 ini tidak berlaku lagi setelah lahirnya Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Ketua IJTI Sumut Tuti Alawiyah Lubis menyampaikan apresiasianya atas undangan tersebut, namun IJTI absen pada rapat koordinasi tersebut, sebagai sikap penolakan.
"Memang kita diundang dalam rapat kordinasi itu, namun kita tidak hadir karena kita komitmen pada kebijakan IJTI Pusat. Kita mengajak HPN ini dikaji ulang landasannya dan kalau perlu dilakukan kajian sejarah melibatkan semua komunitas pers" jelas Tuti, Jumat (13/1/2023).
Editor : Odi Siregar