Simpan 43 Kg Sabu di Rumah, Kakek Berusia 77 Tahun di Medan Dituntut Pidana Mati
MEDAN, iNewsMedan.id- Seorang kakek berusia 77 tahun bernama Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim dituntut pidana mati. Dia dinilai bersalah karena menyimpan 43 kilogram sabu di rumahnya.
Tuntutan terhadap warga Jalan Kakatua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba dalam persidangan yang digelar secara teleconference (virtual) di ruang Cakra 9 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 29 November 2022.
JPU Juluta Rismayadi Purba menilai perbuatan terdakwa Sofyan melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim," tegas JPU Julita Rismayadi Purba di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.
Dalam nota tuntutannya, JPU Julita Rismayadi Purba mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. "Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas JPU Julita Rismayadi Purba.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan JPU Julita Rismayadi Purba mengatakan perkara berawal pada hari Sabtu, 02 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Sofyan dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa.
"Lalu terdakwa membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan sabu tersebut. Keesokan harinya, pada Minggu, 03 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di depan Masjid Al-Badar," kata JPU Julita.
Kemudian, sambung JPU, terdakwa bersama-sama dengan orang tidak dikenal tersebut menuju ke rumah terdakwa di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.
"Empat jam kemudian, Wardani dihubungi oleh terdakwa memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa," sebut JPU.
Selanjutnya, kata JPU, Wardani diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut, tidak lama kemudian Wardani Ibrahim menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus.
Editor : Ismail