MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan dua rancangan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kota Medan pada Pemilu 2024. Diharapkan ada masukan dan tanggapan masyarakat untuk dibawa dalam uji publik.
Anggota KPU Kota Medan Zefrizal mengatakan dari rancangan yang disusun, jumlah alokasi kursi tetap yakni 50 kursi untuk 5 dapil. Hanya saja ada perubahan di gabungan kecamatan.
Dalam rancangan pertama yang diumumkan, Dapil 1 terdiri dari Medan Petisah, Barat, Helvetia, Baru ditambah Sunggal terdiri dari 10 kursi. Dapil 2 terdiri dari Medan Belawan, Marelan dan Labuhan terdapat 9 kursi. Dapil 3 terdiri Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung ditambah Medan Deli terdapat 11 kursi. Kemudian Dapil 4 terdiri dari Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas tetap 10 kursi. Terakhir Dapil 5 terdiri dari Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, dan Tuntungan terdapat 10 kursi.
"Sementara untuk rancangan kedua adalah Dapil 1 terdiri dari Medan Petisah, Barat, Helvetia, dan Baru terdiri dari 7 kursi. Dapil 2 terdiri dari Medan Belawan, Marelan dan Labuhan terdapat 9 kursi. Dapil 3 terdiri Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung ditambah Medan Deli terdapat 12 kursi. Kemudian Dapil 4 terdiri dari Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas tetap 10 kursi. Terakhir Dapil 5 terdiri dari Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan terdapat 12 kursi,"beber Zefrizal.
Disampaikan Zefrizal, bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis mulai 23 November - 6 Desember 2022. Format tanggapan dapat diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU Kota Medan Jl Kejaksaan No. 37 atau melalui email [email protected]
"Perubahan gabungan kecamatan di Dapil 2 dan Dapil 3 terjadi pada kecamatan Medan Deli yang semula di Dapil 2 di gabung ke Dapil 3 dikarenakan terjadi pertumbuhan jumlah penduduk di Kecamatan Medan Deli berdasarkan DAK 2 yang diterima oleh KPU Kota Medan melalui Keputusan KPU-RI no 457/2022 tentang jumlah penduduk dan alokasi kursi," bebernya.
Sehingga jika Medan Deli dipertahankan tetap digabung di Dapil 2, maka akumulasi alokasi kursi di Dapil 2 akan melampaui maksimal 12 kursi pada 1 daerah pemilihan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU No. 7 tahun 2017 jo PKPU no 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu DPRD kabupaten/kota.
Editor : Ismail